Oleh Anita Permata Dewi Jakarta (Antara) - Polri mengimbau pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur penanganan para pengikut kelompok-kelompok radikal di Tanah Air. "Mungkin kita perlu menyempurnakan UU Terorisme atau agar segera diterbitkan Perppu. Ini perlu dibahas bersama," kata Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Anton menjelaskan Polri baru bisa menindak seorang anggota kelompok radikal setelah orang itu terbukti melakukan tindakan teror seperti kepemilikan senjata ilegal, perakitan bom, terlibat aksi pemboman dan pembunuhan. Sementara hingga saat ini belum ada payung hukum untuk menindak tegas para anggota dan simpatisan kelompok radikal di Indonesia. Banyaknya WNI yang pergi ke negara-negara di Timur Tengah telah membuat Polri khawatir. Kendati demikian, hingga kini pemerintah tidak bisa mencegah seseorang bepergian ke luar negeri sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan dokumen keimigrasian. "Sepanjang yang bersangkutan tidak memiliki catatan tindak pidana, kita tidak bisa mencegah dia ke luar negeri. Contoh, kalau ada yang mau ikut perang di luar negeri, siapa yang bisa mencegah kalau dokumen keimigrasiannya lengkap?" katanya. Pihaknya mengatakan ada sebanyak 514 WNI yang kini ditengarai berada di Suriah. Meski demikian, belum dapat dipastikan ratusan WNI tersebut apakah terlibat paham kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau tidak. "Ada 514 WNI yang konon ada di sana (Suriah). Peran dan kegiatan mereka apa saja masih diselidiki," kata jenderal bintang satu itu. (*)
Polri Imbau Pemerintah Bentuk Perppu Penanganan Kelompok Radikal
Kamis, 19 Maret 2015 16:04 WIB