BI Sosialisasikan Penggunaan Transaksi Nontunai kepada TKI
Rabu, 11 Maret 2015 16:42 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur menyosialisasikan penggunaan transaksi nontunai kepada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Surabaya sehingga bisa diterapkan oleh calon TKI.
"Program tersebut bertujuan meningkatkan transaksi nontunai sekaligus penempatan dan perlindungan TKI. Sementara, di sini kami sebagai otoritas sietem pembayaran," kata Deputi Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Syarifuddin Basara, di Kantor Bank Indonesia Jatim, di Surabaya, Rabu.
Kewajiban penggunaan transaksi nontunai, ungkap dia, dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Dari sisi teknologi, Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan sistem terpadu, terintegrasi, dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI," ujarnya.
Selain itu, jelas dia, kegiatan sosialisasi tersebut juga menginformasikan tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan nontunai. Misalnya melalui produk perbankan yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM, dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI.
"Oleh sebab itu, kami akan melakukan strategi pendekatan melibatkan mekanisme Government to Goverment dengan pihak bank sentral negara lain. Tujuannya, membuka akses layanan nontunai melalui perbankan," katanya.
Kerja sama tersebut, tambah dia, untuk mendorong perluasan akses dan layanan sektor keuangan untuk TKI guna meningkatkan kesejahteraan TKI. Di samping itu, meningkatkan koordinasi secara terpadu dalam mengimplementasikan penggunaan layanan nontunai dengan aman, efisien, dan transparan.
"Khususnya untuk melindungi dan meningkatkan akses keuangan bagi TKI termasuk keluarga mereka pada masa mendatang," katanya.
Agenda serupa, sebut dia, juga telah dilaksanakan di kota lain. Seperti Jakarta, Bandung, Medan, Pontianak, Semarang, dan Mataram. Selama ini perhelatan yang dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) bersama lembaga terkait dan dilakukan bertahap selama Februari hingga Maret 2015.
"Pelaksanaan layanan nontunai untuk penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI adalah komitmen kami dengan Kementerian Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI," katanya.
Selain itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jatim mencatat pengiriman uang TKI asal Jatim terhitung mulai 1 Januari hingga 30 September 2014 mencapai sebesar Rp1,931 triliun. Remitansi TKI Jatim tersebut berdasarkan jumlah penempatan TKI Jatim pada periode serupa sebanyak 36.547 orang.
"Besaran itu, meliputi 11.811 TKI formal (33,5 persen) dengan jumlah remitansi sebesar Rp663.648.757.632,00. Lalu, 24.736 TKI informal (66,5 persen) dengan jumlah remitansi sebesar Rp1.268.205.976.128," katanya.(*)