Surabaya, 4/3 (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan surat peringatan kedua kepada sekitar 512 toko modern ilegal atau tidak memiliki kelengkapan perizinan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan isi surat peringatan tersebut meminta pada pengusaha toko swalayan untuk segera menutup usahanya. "Jika dalam waktu yang ditentukan toko swalayan yang dimiliki tidak segera ditutup karena tak ada izin, maka Satpol PP akan menutup paksa," katanya. Rencananya, lanjut dia, Satpol PP akan layangkan surat peringatan yang kedua pada Kamis (5/3). Surat peringatan ini berlaku selama tujuh hari. "Jika dalam waktu tujuh hari ini ke depan tidak ada respons, maka kami akan layangkan surat peringatan ketiga. Jika tak ada respons lagi, artinya usahanya tidak ditutup, maka kami yang akan menutup," katanya. Mantan camat Rungkut ini mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 667 toko modern, termasuk minimarket yang beroperasi di Surabaya terdiri atas Alfamart, Indomart, Rajawali Mart, Alfa Midi, Alfa Express, Hypermart, Carrefour, Giant dan juga Superindo. Dari jumlah itu, ada sebanyak 512 toko swalayan yang tidak mengantongi Izin Gangguan (Hinderordonnantie/HO). "Selama ini kami sudah memberi toleransi pada pengusaha toko modern untuk melengkapi perizinan. Tapi hingga sekarang perizinan tak kunjung mereka lengkapi. Maka Perda (peraturan daerah) harus kami tegakkan," ujarnya. Lebih lanjut Irvan menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha toko modern. Tujuannya, untuk didengar keterangannya soal data perizinan yang mereka miliki. Hanya saja pihak terkait enggan menghadiri surat pemanggilan itu tanpa ada keterangan lebih lanjut. Tidak adanya respons dari pengusaha ini membuat Satpol PP memilih mengirimkan surat peringatan terhadap pengusaha tersebut. Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan penghentian aktifitas alias segel. "Penyegelan ini akan kami lakukan hingga toko modern tersebut sudah mengantongi izin. Jika sudah ada izin, maka bisa buka lagi," terangnya. Dalam penertiban nanti, selain pembagian wilayah, Pemkot Surabaya juga akan bekerja sama dengan perangkat daerah sekitar, seperti lurah dan camat. Adapun pembagian wilayah dalam hal ini terbagi lima wilayah, baik Surabaya timur, pusat, barat, utara dan selatan. Sedangkan izin yang berkaitan dengan toko modern diantaranya, Dinas Perhubungan yang menangani izin penyelenggaraan parkir, Dinas Cipta kartya menangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Badan Lingkungan Hidup (BLH) menangani izin HO, dan Dinas Perindustrian dan perdagangan menangani Izin Usaha Toko Modern (IUTM). "Saya kira, keberadaan toko modern ini sudah harus dikendalikan. Masak ada toko modern yang saling berdampingan satu sama lain. Kalau tidak dikendalikan, usaha tradisional yang dibangun masyarakat bisa gulung tikar," katanya. Sementara itu, Regional Corcomm Alfamart, M Faruq Asrori mengatakan, pihaknya siap mematuhi regulasi pemerintah. Saat ini, pihaknya sedang melakukan percepatan turunnya perizinan. Setidaknya, ada delapan perizinan yang harus dipenuhi untuk setiap toko. Di Surabaya, gerai Alfamart sebanyak 239 unit. "Sebetulnya, semua perizinan yang dipersyaratkan sudah kami urus sejak lama. Tapi ada beberapa yang memang macet, ini sedang kami lacak agar izin yang lain untuk setiap toko bisa turun," katanya. (*)
Pemkot Surabaya Layangkan Surat Peringatan Toko Modern Ilegal
Rabu, 4 Maret 2015 19:10 WIB