Kepala Kemenag Madiun Diperiksa Terkait Pungutan Tunjangan Pendidik
Jumat, 27 Februari 2015 21:49 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun terkait dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama tahun 2013 hingga 2014.
KBO Reskrim yang juga anggota tim unit Tipikor Polres Madiun, Iptu Suparman, Jumat, mengatakan, Kepala Kemenag Kabupaten Madiun, Hafidz Bakri, diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa untuk menyamakan keterangan dari para saksi lainnya.
"Ada beberapa saksi yang mengakui ada pungutan. Mereka juga mengakui pungutan tersebut ada yang diserahkan ke Kepala Kemenag sebesar Rp50 juta, namun tadi Pak Hafidz menyangkalnya," ujar Iptu Suparman kepada wartawan.
Menurut dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi dalam kasus tersebut. Para saksi tersebut berasal dari staf kantor Kemenag Kabupaten Madiun dan para guru di sekolah lingkungan kemenag setempat, baik guru SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA.
"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Memang ada dua saksi yang mengarah ke tersangka, yakni atas nama S dan Sub. Mereka akan diperiksa lagi pada pekan depan. Setelah itu kami akan segera menetapkan tersangka," kata dia.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Madiun Hafidz Bakri mengakui pihaknya telah diperiksa oleh tim Tipikor Polres Madiun. Pemeriksaan itu seputar tugasnya sebagai kepala kemenag.
"Dalam pemeriksaan itu, saya memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi di kantor. Saya juga memberikan klarifikasi terkait tugas-tugas saya," kata Hafidz. (*)