DPRD : Pemkot Surabaya Terkesan Biarkan Toko Modern Ilegal
Selasa, 24 Februari 2015 19:35 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai pemerintah kota setempat terkesan membiarkan toko modern ilegal yang kini marak di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan.
"Ini ada apa kok tidak ditertibkan, mestinya tanpa perlu menggunakan azas praduga tidak bersalah, jangan tebang pilih untuk menegakkan perda," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Riswanto saat rapat dengar pendapat di ruang komisi C, Selasa.
Saat ini jumlah toko modern sebanyak 667 yang berdiri di Surabaya. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress tiga, Rajawalimart sembilan, Superindo tujuh, Alfamidi 42 CircleK 15, dan lainnya yang berjumlah 64.
Dari jumlah itu yang tidak memiliki izin sebanyak 411, 104 yang dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB), 107 yang hampir sesuai dengan peruntukan, sisanya tidak jelas.
Riswanto menilai Satpol PP tidak tegas dalam menertibkan toko modern tidak berizin. Mestinya, jika ada Alfamart, Indomaret dan toko modern lainnya berdiri tanpa melengapi izin operasional langsung disegel.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satpol PP tidak perlu ragu menindak toko modern illegal karena Pemkot Surabaya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Setiap pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan SKRK harus disegel tanpa perlu banyak pertimbangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan penertiban toko modern rawan gugatan hukum. Kerana itu, selama ini masih menyiapkan strategi penertiban supaya tidak menimbulkan masalah hukum, salah satunya adalah rapat koordinasi dalam forum asisten.
Tujuan rapat koordinasi itu untuk sinkronisasi data jumlah toko modern di setiap kelurahan.
"Saya paling tidak suka dengan tudingan itu, karena kita sudah koordinasi dengan Cipta Karya (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), BLH (Badan Lingkungan Hidup), Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk mencocokkan data, sekali lagi penertiban toko modern rawan gugatan hukum," katanya.
Mantan camat Rungkut ini menegaskan, untuk mendata jumlah toko modern minta bantuan Camat dan Lurah. Bahkan, sejak tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha toko modern yang relatif besar, yaitu pemilik Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
Hanya saja, lanjut dia, ketiga pengusaha itu mangkir sampai tiga kali pemanggilan. Satpol PP proaktif dengan mendatangi kantor-kantor perwakilan di Surabaya. Hasilnya sesuai dengan dugaan, tidak satupun yang memiliki izin operasional lengkap.
"Mereka hanya bilang sudah ada izinya, tapi tidak bisa menunjukkan bukti," katanya.
Asisten II Bidang Pembangunan Sekretaris Kota Surabaya M. Taswin menambahkan sedang meyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang toko modern.
Ia mengatakan Peraturan Paerah (perda) Tahun 2010 tentang Toko Modern masih banyak yang perlu revisi karena perda itu hanya mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.
"Jadi kita perlu juga mengatur soal jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya, karena kenyataannya toko modern berdiri hampir berdekatan," ucapnya.
Taswin mengaku sedang menyiapkan penindakan terhadap toko modern tidak berizin. Selain itu, kedepannya Pemkot tidak akan mengeluarkan izin pendirian selama toko modern yang ada belum mentaati perda dan mekanisme operasional.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengaku mendengar ada perlakuan khusus terhadap pengusaha toko modern. Dia meminta mestinya Satpol PP harus melakukan tindakan tegas jika para pengusaha mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.
"Satpol PP tidak bisa membiarkan toko modern berdiri tanpa mentaati aturan. "Kalau dibiarkan akan banyak pihak lain yang dirugikan, contoh pasar tradisional," katanya. (*)