PPP Sarankan Presiden Keluarkan Perppu untuk KPK
Rabu, 18 Februari 2015 13:56 WIB
Oleh Dyah Dwi Astuti
Jakarta (Antara) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penetapan Ketua KPK Abraham Samad mengganggu kinerja lembaga itu.
"Kembali dengan hanya dua pemimpin itu berjalan normal atau tidak, kalau tidak dan menimbulkan ketidakabsahan, Presiden harus mengambil langkah ampuh menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan KPK," kata Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) di Mukernas hari kedua di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KPK yang kini hanya dipimpin dua orang akan timpang dalam menjalankan tugasnya sehingga tiga kursi pemimpin harus segera diisi agar kembali normal.
Ia juga meminta Presiden segera memanggil dua pimpinan KPK tersisa, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, untuk dimintai pendapat langkah penyelamatan apa yang harus dilakukan untuk lembaga itu.
"Saya kira Presiden juga harus memanggil pimpinan KPK dengan kondisi seperti ini, menurut mereka apa yang harus dilakukan Presiden untuk melindungi KPK," ujar dia.
Presiden, tutur dia, sebaiknya segera mengambil langkah-langkah tepat agar kredibilitas KPK tidak terus digerogoti dan masalah kepemimpinan itu segera diatasi.
Ia menegaskan apapun keputusan Presiden untuk penyelesaian masalah KPK, PPP akan mendukung dan mendorong untuk keputusan yang terbaik.
"Kalau harus Perppu ya mau tidak mau Presiden sebaiknya segera menerbitkannya. PPP mendorong dan mendukung kebijakan Presiden untuk mengembalikan KPK pada kondisi lebih baik," kata dia. (*)