Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi
Jumat, 13 Februari 2015 15:51 WIB
Surabaya, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Dusun Benteng, Kecamatan Ungu, Madiun, dan menangkap tiga tersangka dalam kasus itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Awi Setiyono di Surabaya, Jumat mengatakan, tiga tersangka itu masing-masing berinisal DJ (70 tahun) yang bertugas sebagai pencari satwa, SYD (47) sebagai perantara pembeli, serta BT (54) sebagai pembuat blog atau laman internet.
Ia mengatakan, penjualan dilakukan dalam bentuk satwa yang sudah diawetkan, kemudian dipasarkan melalui jejaring internet.
"Modusnya, salah satu tersangka membuat laman atau blog terlebih dahulu, kemudian dipasarkan satwa yang sudah diawetkan itu ke berbagai daerah melaui internet," ucapnya.
Dari penangkapan tersangka, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satu ekor Harimau Sumatera dalam kondisi utuh diawetkan, satu set kulit Harimau, satu tenggorak kepala Harimau, satu kepala Rusa yang diawetkan, serta satu ekor Penyu Sisik keadaan utuh dan diawetkan.
Terungkapnya kasus ini, kata Awi berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktifitas penjualan satwa dilindungi di wilayah Madiun dan Ponorogo. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Saat menyamar jadi pembeli, satwa itu dijual dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp45 juta, atau tergantung jenis dan kondisi satwa, apakah utuh atau hanya bagian-bagian tubuhnya, seperti kulit, kepala serta tengkorak saja," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim masih mengembangkan dengan menyelidiki alur tersangka mendapatkan satwa yang dilindungi.
Sementara itu, BT salah satu tersangka mengaku kepada polisi, proses mendapatkan satwa dilindungi dari beberapa rekannya yang ada di Bandung dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka terjerat pasal berlapis masing-masing Pasal 21 ayat 2 huruf B, C dan D Jo, serta Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Ancaman yang dikenakan pada tersangka adalah denda paling banyak Rp100 juta dan hukuman penjara atau kurungan paling lama lima tahun.(*)