Sumenep (Antara Jatim) - Satuan Polisi Perairan (Polair) Sumenep, Jawa Timur, menangkap empat nelayan yang menggunakan alat tangkap modifikasi yang tidak ramah lingkungan. "Namun, kami tidak menahan empat nelayan tersebut, karena sanksi pidana penjaranya di bawah lima tahun. Kami menjerat mereka dengan pasal 9 ayat 1 dan 2 junto pasal 100 B UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Kasat Polair Sumenep, AKP Muhardi di Sumenep, Rabu. Empat nelayan tersebut berinisial HK dan HS, keduanya warga Desa Lobuk (Sumenep), EW dan IS, keduanya warga Kabupaten Pamekasan. "Mereka menggunakan tiga perahu ketika menangkap ikan dengan jaring jenis trawl yang sudah dimodifikasi di Perairan Pekandangan dan sekitarnya. HK dan HS berada di satu perahu," ujarnya, menerangkan. Ia menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pimpinan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep untuk menyidik kasus tersebut. "Kami telah meminta keterangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di DKP sebagai saksi ahli. Jaring trawl modifikasi yang digunakan para tersangka termasuk alat tangkap modifikasi tak ramah lingkungan sebagaimana keterangan saksi ahli dari DKP Sumenep," ucapnya. (*)
Polisi Tangkap Nelayan Gunakan Alat Tangkap Modifikasi
Rabu, 11 Februari 2015 15:18 WIB