Polda Jatim Selidiki Kaitan Legislator dengan Penembakan Aktivis
Selasa, 3 Februari 2015 19:12 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Polda Jatim masih menyelidiki kaitan antara legislator yang juga Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, AA alias Kasmo, dengan insiden penembakan aktivis anti-korupsi Mathur Husairi (Ketua LSM CiDE Bangkalan) oleh orang tak dikenal, 20 Januari lalu.
"AA alias Kasmo memang telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur dan pemalsuan dokumen negara (KTP ganda), tapi kaitan dia dengan insiden penembakan aktivis anti-korupsi masih diselidiki," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Ia mengakui AA memang merupakan salah satu dari empat saksi dalam kasus penembakan itu bersama R, S, dan M, namun AA dan R juga terlibat dalam kasus pencabulan itu, bahkan AA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemalsuan dokumen negara, sedangkan R masih sebatas saksi (perantara kasus pencabulan).
"Tim Jatanras Polda Jatim memang memback up Polres Bangkalan terkait insiden penembakan aktivis itu sejak 20 Januari lalu, namun dalam pengembangan penyelidikannya menemukan kasus pencabulan, karena dua saksi dalam kasus penembakan itu terlibat dalam kasus pencabulan," katanya.
Dalam kasus pencabulan, tersangka AA digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (2/2) pukul 22.00 WIB. "AA booking dua kamar di hotel itu sejak Minggu (1/2) yakni satu kamar untuk saksi R dan satu kamar untuk AA yang di dalamnya ada gadis berumur 16 tahun," katanya.
Menurut dia, korban merupakan anak dari mantan istri AA yang bernama LCD. Korban LCD sendiri ingin kabur dari rumah ibunya dan melakukan "curhat" (curahan isi hati) kepada AA, lalu LCD diajak AA ke sebuah hotel dan mau saja karena AA merupakan ayah sendiri.
"AA sempat mengajak LCD ke karaoke hingga pulang pada Senin (2/2) dini hari, lalu AA menyetubuhi LCD pada pukul 03.00 WIB dan pukul 07.00 WIB. Jadi, AA melakukan pelanggaran UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun dan denda Rp5 miliar," katanya. (*)