Pamekasan (Antara Jatim) - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) melakukan eksaminasi naskah putusan majelis hakim atas kasus gratifikasi yang menimpa ketua organisasi itu, Anas Urbaningrum bersama pakar hukum dan akademisi Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Sabtu. "Eksaminasi ini kami lakukan, karena dalam putusan tersebut ditemukan banyak kejanggalan. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk meminta masukan dari pakar dan praktisi hukum dan para akademisi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPI Gede Pasek Suardika. Unira merupakan universitas kelima yang menjadi tempat eksaminasi naskah putusan hukum Anas Urbaningrum itu. Sebelumnya, eksaminasi juga digelar di Malang dan Makassar. "Ini cara kami yang lebih bermartabat untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kasus Anas Urbaningrum dari pandangan pakar hukum," kata Gede Pasek. Loyalis Anas asal Pulau Dewata Bali ini lebih lanjut menjelaskan, PPI melakukan eksaminasi setiap ada kegiatan pelantikan pengurus dengan tujuan untuk menunjukkan kepada publik, bahwa, gerakan yang dilakukan organisasi yang didirikan Anas Urbaningrum itu merupakan gerakan intelektual. Dalam eksaminasi itu, putusan majelis hakim terkait vonis Anas Urbaningrum diserahkan kepada para pakar, praktisi hukum dan akademisi untuk ditelaah, termasuk kepada mahasiswa fakultas hukum di Universitas Madura itu. "Putusan hukum mas Anas ini juga bisa jadi objek penelitian bagi mahasiswa jurusan hukum, karena isinya memang banyak yang janggal," kata Gede Pasek yang juga mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu. Kejanggalan kasus Anas Urbaningrum yang sangat kentara dan telah diketahui publik adalah adanya berita acara pemeriksaan (BAP) Anas Urbaningrum di tangan tersangka kasus proyek Hambalang, Nazaruddin. "Tapi kasus ini dipersidangan justru tidak diindahkan oleh majelis hakim, dan disamping banyak redaksi putusan dan dakwaan pada Anas yang sangat tendensius," katanya. Makanya, PPI memilih melakukan eksaminasi, sehingga semua pihak akan mengetahui bahwa putusan hukum kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas Urbaningrum itu sebenarnya tendensius dan penuh dengan konspirasi. Disamping itu, dengan melakukan eksaminasi yang melibatkan pihak akademis, maka nantinya akan terus tercatat dalam sejarah dan akan menjadi referensi ilmiah, bahwa di negeri ini pernah terjadi proses hukum yang diskriminatif. "Dan eksaminasi naskah hukum Anas ini akan terus kami lakukan setiap ada kegiatan pelantikas pengurus PPI di seluruh Indonesia," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Pengurus PPI Pamekasan Periode 2015-2020 Dilantik
31 Januari 2015 18:48
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
Sudirman Said buka suara soal diperiksa jadi saksi kasus minyak mentah
24 Desember 2025 16:30
Imigrasi tetap layani masyarakat selama libur akhir tahun
24 Desember 2025 16:00
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
