Organda Usulkan Pemerintah Subsidi Angkutan Darat
Rabu, 28 Januari 2015 13:12 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan dana "Public Service Obligation" (PSO) atau subsidi bagi angkutan darat.
"Kami sedang mengupayakan agar ke depan angkutan darat mendapat perhatian berupa subsidi dari pemerintah pusat," ujar Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti di sela Musda Organda Jatim di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa setiap angkutan ekonomi mendapatkan PSO sehingga pihaknya merasa perlu memperoleh subsidi tersebut.
Tidak adanya subsidi, kata dia, membuat pengusaha menyesuaikan tarif angkutan darat yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Selain itu, tingginya harga "spare part" yang naik sekitar 10-30 persen dalam setahun ini dinilai cukup membebani.
"Seharusnya PSO tidak hanya untuk kereta api, tapi juga angkutan darat yang melayani perjalanan hingga 558 ribu kilometer dibandingkan kereta api yang hanya tidak lebih dari 5.000 kilometer," tukasnya.
Tidak itu saja, lanjut dia, penumpang angkutan darat merupakan rakyat Indonesia maka seharusnya pemerintah turut memberi solusi berupa subsidi ke transportasi darat.
Pihaknya juga mengemukakan, meski saat ini pemerintah mencanangkan kemajuan pelabuhan-pelabuhan dan jalur rel ganda untuk kereta api, namun diyakini masyarakat masih membutuhkan angkutan darat untuk transportasi.
"Transportasi yang paling bisa mendekati sampai ke lokasi adalah angkutan darat dan jumlah penumpangnya yang sangat banyak," tuturnya.
Berdasarkan catatannya, jumlah armada bus antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi di Indonesia jumlahnya mencapai 400 ribu armada dengan 1,5 juta penumpang per bulannya.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Jatim HB. Mustofa sangat mendukung usulan terhadap adanya subsidi bagi angkutan darat karena dinilai membantu meringankan beban masyarakat maupun pengusaha.
"Kami sangat berharap DPP Organda terus mendesak pemerintah agar subsidi berlaku di kelas angkutan darat," ujarnya. (*)