Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo menangkap tersangka yang diduga mencuri komputer jinjing tempat dirinya bekerja dengan alasan untuk menutup utang dan memenuhi kebutuhan hidup. Kepala Kepolisian Sektor Sedati Ajun Komisaris Polisi Yuyus Andriastanto, Jumat, mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap itu berinisial CA warga Porong Sidoarjo yang berprofesi sebagai petugas keamanan. "Petugas keamanan tersebut bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Juanda Sidoarjo dan mengambil dua unit komputer jinjing milik rekan kerjanya," katanya. Saat itu, pelaku mengambil komputer jinjing tersebut di salah satu ruang di perusahaan saat jam kerja kantor tersebut masih belum dimulai. "Karena kondisi perusahaan yang sedang sepi, pelaku nekad masuk ke salam salah satu ruangan dan kemudian mengambil komputer jinjing di atas meja serta satu lagi dalam laci meja," katanya. Kasus ini terungkap saat karyawan tersebut melaporkan kepada kami perihal ulangnya dua unit komputer jinjing yang ada di dalam perusahaan tersebut. "Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku buang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut," katanya. Ia mengatakan, karena terbukti mencuri, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap lingkungan masing-masing dan segera malapetaka kepada petugas setempat jika mengetahui ada hal-hal yang dianggap janggal," katanya.(*)
Polisi Sidoarjo Tangkap Pencuri Komputer Jinjing
Jumat, 16 Januari 2015 19:38 WIB