Larangan PNS Turunkan Omzet Pebisnis Hotel
Minggu, 4 Januari 2015 14:26 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Larangan pemerintah agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak melakukan kegiatan di hotel menurunkan omzet pebisnis hotel antara 30-50 persen karena banyak hotel di Jawa Timur yang sumber pendapatannya dikontribusi Meeting, Convention, Incentive, dan Exhibition (MICE).
"Larangan tersebut seharusnya tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, M Soleh, di Surabaya, Minggu.
Ia mengkhawatirkan bila kebijakan larangan rapat di hotel itu terus dilanjutkan maka pada masa mendatang banyak pelaku bisnis perhotelan yang gulung tikar. Apalagi, kini banyak yang melakukan penyesuaian tarif dan tenaga kerja.
"Padahal, sampai sekarang banyak perhotelan di Jatim yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti di Batu yang memiliki PAD 60 persen dari sektor pariwisata dan di antaranya sektor perhotelan dan restoran," ujarnya.
Tahun 2014 adalah masa terberat bagi pelaku bisnis perhotelan dan restoran. Salah satu penyebabnya, saat itu berbagai kementerian telah mengurangi anggarannya 30 persen untuk mengadakan pemilihan umum baik legislatif maupun presiden.
"Akibatnya, omzet perhotelan kian menurun," katanya. (*)