FSPMI Desak Gubernur Jatim Tetapkan UMSK 2015
Senin, 29 Desember 2014 15:13 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2015 yang manusiawi, adil, dan mengakomodasi sektor pekerja media dan pekerja kesehatan.
"UMSK 2015 harus mengakomodasi sektor pekerja media dan memperluas sektor pekerja kesehatan untuk mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan," kata Sekjen SPAI FSPMI, Jamaludin, di Surabaya, Senin.
Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya, setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 masih diperlukan penetapan UMSK 2015 terhadap sektor-sektor usaha tertentu yang memiliki beban maupun risiko kerja lebih besar dan membutuhkan keahlian/skill khusus serta kemampuan yang lebih.
"Besaran UMSK dalam peraturan perundang-undangan adalah minimal 5 persen di atas UMK. Di Jatim, upah minimum berbasiskan sektoral sudah berlaku selama dua tahun, tapi belum proporsional, limitatif, diskriminatif dan mencerminkan asas keadilan," katanya.
Sekjen SPAI FSPMI yang juga aktivis buruh di Jatim itu menjelaskan UMSK 2013 dan UMSK 2014 lamban ditetapkan sehingga baru berlaku efektif per bulan Juni sehingga merugikan pekerja/buruh, karena seharusnya efektif berlakunya per Januari.
"Besaran UMSK 2013 hanya 5 persen di atas UMK, lalu UMSK 2014 sekitar 5-10 persen di atas UMK atau sekitar Rp2.299.500 hingga Rp2.409.000 dengan UMSK tertinggi adalah Kabupaten Pasuruan yang melebihi Kota Surabaya," katanya.
Selain itu, UMSK Jawa Timur 2013 hanya meliputi satu kabupaten yakni Pasuruan dan UMSK Jawa Timur 2014 untuk tiga daerah, yakni Surabaya, Kabupaten Pasuruan, dan Sidoarjo. "Akhirnya, daerah padat industri seperti Gresik dan Kabupaten Mojokerto masih belum masuk serta 33 kabupaten/kota yang lain yang dalam sektor-sektor tertentu berpotensi juga belum dipertimbangkan," katanya.
Tidak hanya itu, pemberlakuan juga masih sebatas perusahaan berkategori PMA, PMDN, dan 'go public' (Tbk), serta cakupan Klasifikasi kelompok sektor dan subsektornya yang mencapai 417 sektor usaha pun masih didominasi sektor manufaktur industrial, misalnya sektor pekerja kesehatan se-Jatim. (*)