DPR Tunda Pemilihan Pimpinan KPK hingga Januari 2015
Kamis, 4 Desember 2014 22:10 WIB
Oleh Riza Harahap
Jakarta (Antara) - Komisi III DPR RI menunda pemilihan satu nama pimpinan KPK hingga pertengahan Januari 2015 dari dua nama calon pimpinan KPK yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di komisi tersebut pada 3-4 Desember 2014.
"Kami sepekat menunda pemilihan satu nama pimpinan KPK, karena beberapa pertimbangan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Benny menjelaskan, saat ini sudah memasuki akhir dari masa sidang pertama yang akan berakhir hingga Jumat (5/12).
Selain itu, kata dia, surat dari usulan calon pimpinan KPK dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Oktober 2014 dan DPR memiliki waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan pimpinan KPK paling lambat selama tiga bulan.
"Karena itu, Komisi III memutuskan, menunda pemilihan satu nama pimpinan KPK hingga akhir bulan ketiga yakni pada pertengahan Januari 2014," katanya.
DPR RI juga akan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 hingga 11 Januari 2014, sehingga pemilihan satu nama pimpinan KPK akan dilakukan setelah memasuki masa sidang kedua. (*)