Pemerintah Perbaiki Tata Niaga Gula Rafinasi
Rabu, 3 Desember 2014 22:36 WIB
Vicki Febrianto
Jakarta (Antara) - Kementerian Perdagangan rencanakan memperbaiki tata niaga gula rafinasi, dengan melakukan revisi terhadap surat Menteri Perdagangan kepada produsen gula rafinasi No.111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Rafinasi.
"Untuk Surat Edaran Menteri Perdagangan nomor 111/2009, akan kita perbaiki," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Rabu.
Pada surat Menteri Perdagangan No.111/M-DAG/2/2009 tersebut, menyatakan bahwa setiap produsen gula rafiansi dapat menunjuk distributor secara resmi, selanjutnya distributor dapat menunjuk pula subdistributor secara resmi.
Gunaryo menjelaskan, salah satu poin perbaikan surat tersebut nantinya diharapkan mampu memastikan bahwa gula rafinasi yang didistribusikan oleh distributor tersebut bisa mengalir tepat sasaran ke industri kecil menengah (IKM) pengguna rafinasi.
"Jika didistribusikan melalui distributor, dapat dipastikan mengalir ke ke IKM atau tidak, jika bisa dipastikan maka tidak akan menjadi masalah," ujar Gunaryo.
Gunaryo menjelaskan, terkait dengan pengelolaan tersebut nantinya juga akan dipersiapkan salah satunya dengan memanfaatkan koperasi atau asosiasi yang harus mendapatkan kepastian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah.
"Bentuknya bisa seperti koperasi atau asosiasi, namun harus mendapat kepastian dari kepala dinas yang bersangkutan bahwa memang peruntukan gula rafinasi tersebut untuk IKM," kata Gunaryo.
Gunaryo mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan penyempurnaan Surat Menteri Perdagangan 111/2009 tersebut untuk memastikan gula rafinasi bisa diserap oleh industri makanan-minuman.
"Nantinya untuk memastikan bahwa gula rafinasi tersebut diserap industri mamin. Namun, sementara ini masih belum boleh lewat distributor," ujar Gunaryo.
Kuota impor gula mentah untuk tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton, namun harus dikurangi sebanyak 191.000 ton yang merupakan bentuk sanksi dari Kementerian Perdagangan akibat adanya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, sehingga sisa kuota kurang lebih sebanyak 2,8 juta ton.
Hingga semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton, sementara untuk semester kedua menyisakan kurang lebih sebanyak 635.000 ton. (*)