Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan 53 pengguna air bawah tanah di daerahnya bersedia membayar retribusi, namun hanya berdasarkan perkiraan, sebab mereka tidak melengkapi alat pengukur di tempat usahanya. "Tanpa alat pengukur ya kita kesulitan memperkirakan besarnya air bawah tanah yang diambil, sehingga retribusi yang dibayar akan cenderung lebih sedikit," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu. Dengan demikian, menurut dia, besarnya retribusi air bawah tanah yang harus dibayar 53 pengguna berupa tempat usaha itu kepada pemkab tidak bisa sesuai dengan besarnya air yang dimanfaatkan." Selain itu, lanjut dia, juga ada tiga tempat usaha besar yaitu Hotel Olimpic, Hotel Pazia dan kolam renang Bojonegoro "Water Sport (BWS) yang mempergunakan air bawah tanah, tapi tidak bersedia membayar retribusi. Lebih lanjut ia menjelaskan di daerahnya baru ada tiga tempat usaha yang bersedia membayar retribusi berdasarkan meteran terpasang yaitu Hotel Aston, Perum Redyring dan PDAM. "Jumlah perolehan retribusi dari tiga tempat usaha tersebut di masing-masing tempat mencapai puluhan juta rupiah. Di antaranya, retribusi yang dibayarkan Perum Redrying tahun ini Rp50 juta dan PDAM Rp85 juta," jelasnya. Ia menambahkan target perolehan retribusi air bawah tanah tahun ini yang ditetapkan di dalam APBD 2014, sebesar Rp306 juta, saat ini baru tereliasasi Rp229 juta. "Sulitnya mencapai target retribusi air bawah tanah, sebab banyak tempat usaha yang hanya membayar retribusi berdasarkan hitungannya sendiri-sendiri," ujarnya. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto menjelaskan pemkab akan terus melakukan penertiban air bawah tanah di daerahnya. Sesuai hasil operasi, lanjutnya, sejumlah rumah sakit (RS) di daerahnya, juga sejumlah tempat usaha, seperti hotel, restoran, kolam renang, juga tempat lainnya, tidak ada yang memiliki izin pengambilan air bawah tanah. "Tempat usaha yang tidak memiliki izin mengambil air bawah tanah kami minta segera mengurus izin dengan batas waktu 10 hari. Kalau memang tidak mengindahkan bisa dikenai sanksi mulai teguran sampai hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta," katanya, menegaskan. (*)
Berita Terkait
Jamaah haji asal Bojonegoro tiba di Tanah Air
23 Juni 2024 02:06
Bojonegoro Waspadai Kenaikan Air Bengawan Solo
6 Januari 2018 17:04
BPBD Bojonegoro Waspadai Kenaikan Air Bengawan Solo (Video)
17 November 2017 19:52
Waduk Pacal di Bojonegoro Mulai Terisi Air
23 Oktober 2017 18:32
Desa Kesulitan Air di Bojonegoro Berkurang
10 Oktober 2017 18:38
BPBD Bojonegoro Distribusikan Air Sampai Akhir Oktober
7 Oktober 2017 17:24
Pemkab Bojonegoro Harapkan Warga Terima Harga Tanah untuk Waduk Gongseng
5 Oktober 2017 07:43
Kades: Warga Papringan Temayang Bojonegoro Minta Direlokasi
2 Oktober 2017 10:56
