Ratusan CPNS Bangkalan Terima SK CPNS
Senin, 10 November 2014 17:43 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Sebanyak 606 Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, resmi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS ratusan THL itu langsung di serahkan Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad di Pendopo Agung Raden Pratanu Bangkalan, Senin.
Makmun menyatakan, dengan SK itu para THL telah resmi menjadi CPNS dan aparatur negara di lingkungan Pemkab Bangkalan, sehingga mereka harus bisa bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.
"SK CPNS merupakan masa percobaan, sebab mereka tidak serta merta diangkat PNS. Namun harus lulus dalam latihan Prjabatan (LPJ) dan Tes Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah setempat," katanya.
Bupati berharap, selama masa percobaan, para CPNS, bisa bekerja secara maksimal, dengan menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara.
"Bertepatan dengan hari Pahlawa 10 November, para CPNS harus mempunyai semangat juang, dalam mengabdikan diri kepada bangsa, demi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, menjadi PNS bukan hanya sekeder mengejar kepuasan diri. Namun lebih dari itu harus bisa menunjukkan kualitas, disiplin dan etos kerja demi kesejahteraan masyarakat yang dilayani.
"Kami yakin, dengan memamahi tugas dan kewajibannya, CPNS bisa menjadi pelayan publik berkepribadian dan beretika yang baik," pintanya.
Sementara itu Kepala BKD Bangkalan, Roosliyono, menjelasakan, sebelumnya jumlah THL yang lolos tes CPNS sebanyak 1054 orang. Untuk tahap pertama pengangkatan 606. Sisanya 448 orang masuk pengangkatan tahap ke 2.
"Kami pastikan, sisanya akan diangkat sebelum akhir tahun. Sebab mereka merupakan kuota pengangkatan 2014," ungkapnya.
Berdasarkan data BKD, sambung Nono, sapaan akrab mantan Kadis Bapemas, ke-606 CPNS yang menerima SK pengangkatan terdiri dari beberapa golongan diantaranya, golongan 1a sebanyak 4 orang, 1C, 58 orang, 2a 178 orang sedangkan 2B 29 orang, lalu 2C 15 orang kemudian yang terakhir 3A, 322 orang.
"Untuk masa percobaan, minimal 1 tahun, baru mereka bisa diangkat PNS, untuk itu mereka harus bisa melaksanakan LPJ dan tes kesehatan sebaik mungkin," kata Roosliyono menjelaskan. (*)