"Jari-B" Minta DPRD Selesaikan Perda Pilkades
Kamis, 6 November 2014 18:47 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Jaring Rakyat Peduli Bangkalan (Jari-B), Jawa Timur, meminta DPRD setempat segera menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mengingat di wilayah tersebut kini banyak desa yang belum menggelar pemilihan.
Koordinator "Jari-B" Moh Ha'i di Bangkalan, Kamis mengatakan, perda tentang pemilihan kepada desa ini penting, agar kesinambangan sistem pemerintahan desa tetap berlangsung dan tatanan demokrasi di tingkat desa bisa lebih hidup.
"Banyaknya desa di Bangkalan yang menggelar pilkades, sehingga kepala desanya dijabat oleh pelaksana tugas, menunjukkan bahwa sistem pemerintahan kurang baik dan cenderung stagnan," katanya.
Oleh karenanya itu, "Jari-B" memandang perlu adanya regulasi khusus tentang pilkades, melalui peraturan daerah.
Disamping itu, dengan adanya Perda tentang Pilkades di Bangkalan itu, nantinya akan menjadi penunjang atas terselenggaranya aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan data pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bappemas) Pemkab Bangkalan, saat ini jumlah desa yang belum memiliki kepala definitif di Bangkalan sebanyak 179 kepala desa, dari jumlah total desa sebanyak 279 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Dari jumlah 179 desa yang belum memiliki kepala desa definitif itu, sebanyak delapan diantaranya telah siap menggelar pilkades. Masing-masing Desa Durjan Kecamatan Kokop, Desa Poter, Desa Pamorah, Desa Buddan Kecamatan Tanah Merah, Desa Kolla Kecamatan Modung dan Desa Bato Belle Kecamatan Geger.
Selain itu, ada dua desa lagi yakni desa Janteh kecamatan Kwanyar dan Larangan Glintong kecamatan Klampis.
Moh Ha'i mengatakan, banyak desa yang hingga kini belum memiliki kepala desa definitif ini, disatu sisi nantinya akan menimbulkan persoalan apabila program pemerintah yang akan mencanangkan program perbaikan infrastruktur satu desa Rp1 miliar.
"Makanya, kami mendesak agar DPRD segera menuntaskan pembahasan tentang Perda Pilkades tersebut, sehingga di Bangkalan ini tidak ada lagi desa yang kepalanya dijabat oleh pelaksana tugas, melainkan kepala desa definitif," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik semua aspirasi yang disampaikan "Jari-B" karena tujuannya memang seperti yang diharapkan DPRD Bangkalan.
Ia mengakui, komisi A juga telah menerima masukan terkait poin-poin yang hendak dimasukkan dalam Perda itu. Antara lain tentang aturan buku catatan silsilah tanah desa, kreteria calon kades dan PJS desa dari PNS serta mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak.
"Usulan dari 'Jari-B', yang rata-rata mempunyai latar bekalang pengacara dan ahli hukum, sangat bermanfaat bagi kami dalam penyusunan perda," katanya. (*)