Polda Jatim Deportasi WN Italia dan Australia
Jumat, 31 Oktober 2014 19:17 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Ditreskimsus Polda Jatim telah mendeportasi dua warga negara (WN) Italia dan seorang warga negara Australia, karena terbukti menyalahgunakan paspor wisata untuk bekerja.
"Mereka bekerja pada PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, tapi mereka langsung kami pulangkan setelah kami periksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat.
Didampingi Kasubdit IV/Pidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan dan sejumlah penyidik Pidter, ia menjelaskan ada tujuh warga negara asing (WNA) yang terindikasi menyalahgunakan paspor, namun empat WNA di antaranya sudah kabur.
"Tiga WNA yang sudah kami periksa pada 27 Oktober 2014 adalah D'Addona Simone (Italia), Scintu Massimino (Italia), dan Fornello Luca (Australia). Mereka sudah kami deportasi ke negara asalnya, tapi paspor ketiganya disita sebagai barang bukti," katanya. (*)