Mantan Bupati Nganjuk Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 23 Oktober 2014 19:11 WIB
Nganjuk (Antara Jatim) - Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi, yang ditangkap setelah sempat menjadi buron selama empat tahun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk, guna menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negari Kabupaten Nganjuk I Wayan Sumadana, Kamis mengatakan yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan, setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.
"Putusan MA merupakan putusan final setelah pengajuan PK ditolak," katanya.
Kejari mengatakan, penangkapan yang bersangkutan dilakukan di tempat ia bersembunyi, sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejari Nganjuk mendapatkan laporan jika mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi, bersembunyi di tempat tersebut.
Ia memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk untuk menjemput mantan Bupati yang menjabat selama dua periode mulai 1998-2003 tersebut di Jakarta Selatan. Petugas datang ke tempat itu, pada Rabu (22/10) sore dan langsung mendapati yang bersangkutan di apartemennya.
Saat akan dijemput, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah ketika dibawa petugas kembali ke Nganjuk guna menjalankan proses hukum. Yang bersangkutan juga langsung dimasukkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno menjadi buron sejak 2010. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai lebih dari Rp1 miliar dan telah divonis dua tahun penjara pada 2007 lalu oleh PN Nganjuk. (*)