Nganjuk (Antara Jatim) - Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk membawa Mantan Bupati Nganjuk periode 1998-2003, Soetrisno Rachmadi (Tengah), yang menjadi buron Kejaksaan selama empat tahun ke dalam Lapas Kelas II B, Nganjuk, Kamis (23/10). Soetrisno Rachmadi ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu (22/10) malam. Mantan Bupati Nganjuk Periode 1998-2003 tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar. FOTO/Rudi Mulya/14/Oka