Surabaya (Antara Jatim) - Tata tertib DPRD Kota Surabaya terancam lama disahkan menyusul belum adanya kesepakatan bersama di antara anggota pansus sehingga perlu melakukan konsultasi ke Kemendari untuk kedua kalinya, meski keberadaan draf tatib saat ini dalam proses koreksi Gubernur Jatim. "Hari ini kita berangkat ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri, besok. Ada beberapa yang perlu di clear kan lagi, misalnya mengenai pemekaran badan legislasi yang semula wakil ketua satu orang kini diusulkan menjadi dua orang," kata Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu. Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah disebutkan wakil ketua hanya satu orang. "Padahal itu penting. Praktik yang terjadi pada DPRD lalu, anggota badan legislasi yang juga merangkap alat kelengkapan dewan lain sering menggelar rapat secara bersamaan. Akaibatnya rapat sering bentrok," katanya. Selain itu, lanjut dia, juga sistem paket pemilihan pimpinan komisi yang juga tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Ini juga sambil menunggu koreksi dari gubernur," katanya. Hal itu, lanjut dia, yang menjadi alasan mendasar perlunya melakukan konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kedua kalinya. Saat ditanya apakah nanti setelah konsultasi tidak akan ada revisi untuk kedua kalinya dari Gubernur Jatim mengingat saat ini draf tatib dalam proses koreksi gubernur, Adi memperkirakan tidak ada. "Artinya kita hanya memastikan, di tatib diatur jadwal-jadwalnya jadi tidak menyalahi aturan karena PP 16 Tahun 2010 tidak berbunyi seperti itu. Dalam revisi, gubernur juga mengacu PP itu," katanya. Soal penetapan tatib akan menjadi lama karena dimungkinkan akan terjadi revisi dua kali, Adi mengatakan itu hanya tafsiran saja. Begitu juga saat ditanya apakah ini bagian dari upaya menghabiskan anggaran atau masa kerja selama 60 hari, Adi dengan tegas juga membantahnya. (*)
Tatib DPRD Surabaya Terancam Lama Disahkan
Rabu, 15 Oktober 2014 20:50 WIB