Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pria yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut, Kamis (2/10). "Kami tangkap tidak bersamaan. Satu dibekuk usai transaksi saat perjalanan pulang, satunya lagi hasil pengembangan. Mereka berdua mengakui sebagai pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto, Jumat. Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolres Tulungagung, usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik sejak Kamis (2/10) malam dan dilanjut Jumat pagi. Mereka masing-masing diidentifikasi dengan nama EW (33) dan LS (35), keduanya warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Menurut keterangan Siswanto, EW ditangkap lebih dulu pada Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB, saat berada di jalan sekitar perumahan Kutoanyar, Kota Tulungagung. Dari hasil penggeledahan petugas, tim buru sergap menemukan barang bukti berupa 0,2 gram sabu-sabu di saku tersangka. "Dari pemuda inilah kami mendapat pengakuan bahwa narkoba itu dia dapat dari tersangka Lego yang kemudian kami pancing melakukan transaksi melalui ponsel EW," terangnya. Dengan menggunakan kode "supravit" untuk mengganti istilah sabu-sabu, tersangka EW yang dipaksa petugas untuk bertransaksi lagi dengan LS berhasil memancing koleganya tersebut di sebuah warung di daerah Kecamatan Ngunut. "Tersangka kedua kami tangkap di rumah makan Iwak Kali dan setelah digeledah ditemukan satu poket berisi sabu seberat 2,5 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok," papar Siswanto. Dari hasil penyidikan terhadap keduanya, polisi mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan EW dan LS berasal dari seseorang yang diidentifikasi bernama Marsha. Namun, LS mengaku belum pernah bertemu langsung dengan orang itu, sehingga polisi kesulitan melakukan pelacakan. "Jaringan narkoba ini biasa melakukan transaksi dengan metode 'ranjau', barang yang dipesan ditaruh di tempat tertentu berikut uang pembayarannya. Ini membuat jaringan mereka cenderung terputus," jelasnya. "Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 Miliar," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Polres Sumenep cegah peredaran narkoba di internal polisi
22 Januari 2026 22:40
Polres Madiun tangani empat oknum anggota terlibat peredaran sabu
15 Januari 2026 17:58
Barang bukti narkoba sitaan Polres Madiun Kota meningkat pada 2025
30 Desember 2025 06:16
Bareskrim Polri gagalkan peredaran narkoba di DWP 2025
22 Desember 2025 15:47
Polres Situbondo gencarkan sosialisasi anti-narkoba di zona merah
21 November 2025 20:33
Bakesbangpol Situbondo sosialisasi anti narkoba di Kelurahan Patokan
20 November 2025 19:46
Prabowo minta masyarakat lapor bila temukan peredaran narkoba
29 Oktober 2025 15:42
BNN bongkar jaringan narkoba lintas pulau, vape jadi alat penyamaran
26 Oktober 2025 15:15
