Oleh Natisha Andarningtyas Jakarta (Antara) - Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpeluang membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, meskipun kelak ditolak DPR. "Kalau ditolak kita masih punya peluang membatalkan UU Pilkada," kata Refly di Jakarta, Kamis. Menurut Refly, bila perppu itu ditolak oleh DPR, UU Pilkada akan mencuat lagi dan kelompok yang keberatan dapat meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah UU tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Refly menyatakan yakin ada banyak argumen untuk menyatakan UU tesebut bertentangan dengan konstitusi baik secara formal maupuan material. "Secara formil tidak memenuhi kuorum persetujuan. Seharusnya 249 karena yang hadir kemarin 496, tapi ternyata hanya 226," kata Refly. Keberadaan perppu, menurut dia, akan membuat kelompok propilkada langsung dapat berjaga-jaga dengan memajukan perppu terlebih dulu. Bila perppu disetujui DPR, maka akan muncul risiko kelompok yang tidak setuju terhadap pilkada langsung akan melakukan pengujian ke MK. "Kewajiban kita mengawal pengujian," kata Refly. Bila tidak ada perppu, satu-satunya jalan untuk membatalkan UU Pilkada adalah dengan judicial review ke MK. "Tapi, itu cuma satu jalan. Kalau ditolak, selesai." (*)
Berita Terkait
Komisi Reformasi Polri beri penjelasan terkait Roy Suryo dkk walk out
19 November 2025 14:55
Rocky Gerung, Anies Baswedan hadiri sidang vonis Tom Lembong
18 Juli 2025 14:41
Diberhentikan dari komut Pelindo I, begini tanggapan Refly Harun
21 April 2020 04:57
Refly: Presiden Siratkan Tak Lantik Budi Gunawan
5 Februari 2015 15:07
Refly: Presiden Miliki Kekuasaan Dukung Pilkada Langsung
11 September 2014 11:52
Refly Harun: Sopir Akil Berperan Menagih Suap
13 Oktober 2013 17:04
