Oleh Indra A Pribadi Jakarta (Antara) - Praktisi Hukum Refly Harun mengatakan sopir Ketua Non-Aktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka penyuapan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, berperan menagih uang suap dalam penyelesaian beberapa kasus sengketa pilkada yang "dilicinkan" Akil. "Mantan klien saya (Bupati Simalungun Jopinus Saragih) menceritakan juga selain dia yang diperas, ada kasus pilkada lain di Kalimantan yang sedang 'ditangani' Akil, nah yang disuruh menagih ini supirnya," kata Refly setelah sebuah diskusi di Jakarta, Minggu. Menurut Refly, yang pernah mengungkapkan indikasi suap terhadap Akil Mochtar pada 2010, mengatakan berdasarkan data investigasinya pada tahun tersebut, sopir Akil memang terlibat dalam beberapa dugaan kasus penyuapan. Refly mengatakan sopir ini adalah "orang dekat" Akil sejak lama dan diajak ke Jakarta dari Kalimantan Barat. "Ada satu kasus lain lain, penyuapan di Kalimantan, yang saya lupa spesifik tempatnya. Namun, menurut mantan klien saya (Jopinus Saragih), saat itu ada uang suap empat miliar Rupiah yang mengalir ke MK, namun baru dua miliar Rupiah. Sisanya akan ditagih oleh sopir ini," jelas Refly. "Ternyata sekarang terkonfirmasi, sopirnya juga jelas terlibat," ucapnya menambahkan. Selain itu, menurut Refly, kemungkinan besar sopir ini juga memiliki banyak informasi mengenai penyuapan yang terjadi di MK selama ini. Keterangan dari sopir ini juga, kata Refly, dapat membongkar kasus-kasus baru yang kemungkinan melibatkan hakim-hakim lain. Refly mengatakan "kemungkinan pejabat MK yang lain juga tidak ingin kehadiran sopir ini dalam sidang etik Majelis Kehormatan MK karena dapat menguak informasi lebih luas lagi terkait penyuapan di MK". (*)
Berita Terkait
KPK periksa pegawai Bea Cukai yang pindahkan uang hasil dugaan korupsi
10 Maret 2026 15:00
KPK: OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek
10 Maret 2026 13:57
KPK sita dokumen dan uang dalam OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong
10 Maret 2026 13:15
KPK turut tangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dalam OTT
10 Maret 2026 12:25
