Target Pajak BPHTB Kota Malang Meleset
Rabu, 1 Oktober 2014 8:42 WIB
Malang (Antara Jatim) - Target perolehan pendapatan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Malang, Jawa Timur, meleset karena sampai saat ini masih jauh dari yang ditargetkan sebesar Rp100 miliar.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak secara keseluruhan sebesar Rp260 miliar dan khusus BPHTB sebesar Rp100 miliar. Hingga September ini realisasi keseluruhan mencapai Rp183,7 miliar atau sekitar 70,64 persen, namun khusus untuk BPHTB masih sangat minim," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto di Malang, Rabu.
Ia mengaku khususn untuk BPHTB tidak bisa dipaksakan perolehannya karena bersifat unik dan bersifat pasif. PAD dari BPHTB akan ada pemasukan jika ada transaksi jual beli tanah atau rumah (properti) baru ada kontribusi dan itupun kalau yang bertransaksi mengurus sertifiat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau tidak, otomatis tidak ada pemasukan.
Dispenda, lanjutnya, tidak mungkin menelusuri dan mencari siapa saja warga yang baru membeli tanah atau rumah, sebab pembeli tidak ada kewajiban untuk melapor, apalagi Dispenda memaksa masyarakat untuk beli properti supaya bisa membayar pajak BPHTB, itu tidak mungkin.
Sedangkan untuk sektor pajak lainnya, seperti pajak hiburan, restoran dan hotel, parkir, reklame, kos-kosan maupun pajak penerangan jalan umum (PPJU) tidak ada masalah, hampir semuanya sudah mencapai 70 persen lebih dan kekurangannya bisa digenjot pada tiga bulan teakhir sebelum pergantian tahun.
Target pajak BPHTB sebesar Rp100 miliar tersebut, katanya, diasumsikan pada tahun 2014 ada transaksi properti senilai Rp2 triliun, namun berdasarkan data dan laporan dari bank Indonesia (BI) Malang, serapan kredit properti dan transaksi tahun ini justru minus sekitar 14 persen dari tahun lalu.
Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan tahun ini merupakan tahun politik, sehingga daya beli masyarakat rendah. Namun demikian, Dispenda mengupayakan program jemput bola kepada wajib pajak (WP), notaris, maupun BPN, bahkan juga mensosialisasikan program-program untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan pajak di Kota Malang. (*)