Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan pendapatan pajak bagi hasil listrik "non"- PLN dan air bawah tanah yang belum diterima dari Kementerian Keuangan sebesar Rp622,753 juta, sejak 2011. "Pemkab sudah berulangkali melalui surat mempertanyakan dan menagih pendapatan pajak listrik "non"- PLN dan air bawah tanah kepada Kementerian Keuangan, tetapi tidak ada kejelasan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Rabu. Padahal, menurut dia, pihaknya sudah menandatangani pemotongan pajak pajak listrik "non" PLN dan air bawah tanah bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan operator migas di daerahnya, setiap tiga bulan sekali. Bahkan, katanya, Menteri Keuangan juga sudah memotong perolehan pajak listrik "non" PLN dan air bawah tanah di wilayah pengeboran migas Blok Cepu, serta lapangan minyak Sukowati, mirip pola pemotongan perolehan dana bagi hasil minyak bagi daerah penghasil. "Yang jelas uang pajak bagi daerah penghasil migas sudah ada di Kementerian Keuangan," ucapnya, menegaskan. Hanya saja, menurut dia, pihaknya tidak tahu secara pasti pola perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya pajak listrik "non" PLN dan air bawah tanah yang menjadi bagian daerah. "Kami tidak tahu pola perhitungan Menteri Keuangan dalam memotong pajak listrik "non" PLN dan air bawah tanah yang sudah dilakukan," tuturnya. (*)
Pemkab Bojonegoro Pertanyakan Pajak Listrik "Non"- PLN
Rabu, 10 September 2014 7:24 WIB