Surabaya (Antara Jatim) - Polda Jatim membekuk dokter gadungan yang sudah belasan tahun menjalankan praktik kedokteran di Desa Jungtoro' Daja, RT-03 RW-01, Kecamatan Ambuten Timur, Kabupaten Sumenep, Madura, yakni MW (51). "Lulusan Akademi Perawatan Malang itu menjalankan praktik tanpa mengantongi surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik kedokteran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Selasa. Didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo, ia menjelaskan terungkapnya praktik dokter gadungan itu karena ada beberapa warga yang curiga akan tempat praktik pelaku. "Berkat laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku tak memiliki izin praktik, lalu pelaku pun dibawa ke Mapolda Jatim," katanya yang juga didampingi sejumlah penyidik Unit IV, Subdit IV/Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya melakukan hal itu karena pernah sekolah di Akademi Perawat Malang yang lulus tahun 1984, lalu dirinya membuka praktik di rumahnya, bahkan pelaku mulai membuka rawat inap dengan sebutan YUBI pada tahun 2010. "Saat pelaku ditangkap, di rumahnya ada dua pasien sakit tipus. Sebenarnya, tidak jauh dari rumah pelaku ada sebuah puskesmas, tapi selalu sepi dari pasien. Untuk meyakinkan pasien, pelaku memasang foto saat wisuda," katanya. (*)
Polda Jatim Bekuk Dokter Gadungan
Selasa, 9 September 2014 18:53 WIB