KPK Telusuri Aset Jero Wacik
Kamis, 4 September 2014 11:53 WIB
Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - KPK menelusuri aset Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dalam jabatannya sebagai menteri pada 2011-2013.
"Yang biasa dilakukan melakukan 'asset tracing'. Dalam proses pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (3/9) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 2 September 2014.
"KPK juga mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," tambah Johan.
Penelusuran aset maupun permintaan LHA tersebut menurut Johan ditujukan untuk mengembangkan kasus termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tujuan dilakukan 'asset tracing' lalu permintaan LHA terhadap tersangka adalah untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan, tentu untuk pengembangan perkara apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau menyebut mengarah ke TPPU," ungkap Johan.(*)