Sampang (Antara Jatim) - Pengurus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sampang, Jawa Timur, akan melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diketahui menjadi pengurus partai politik. "Anggota KPU yang hendak kami laporkan adalah Abdul Azis Priyanto, karena yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus partai politik," kata pengurus Nasdem Sampang Puji Raharjo, Sabtu. Komisioner KPU Sampang Divisi Logistik ini terungkap bahwa yang bersangkutan hingga kini masih menjabat sebagai pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) periode 2011-2016. Kepengurusan Abdul Azis Priyanto ini terungkap berdasarkan keterangan pers teman separtainya, Suharto, selaku bendahara PKPI Sampang dan sekretaris PKPI Jatim Kristyono, bahlan Abdul Azis dilantik langsung oleh Ketua Umum PKPI Sutiyoso di aula hotel Camplong, pada tahun 2011. Menurut pengurus Nasdem Sampang, Puji Raharjo, fakta yang terungkap terkait keterlibatan Abdul Azis itu sudah kuat untuk dilaporkan ke DKPP, sebab sesuai dengan ketentuan, komisioner KPU tidak boleh berasal dari partai politik, saat mendaftar sebagai anggota KPU. "Rencananya, Senin (1/9) ini, kami akan datang ke DKPP untuk melaporkan komisioner KPU Sampang ini," terang Puji Raharjo. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten disebutkan bahwa anggota atau pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU. (*)
Nasdem Sampang Laporkan Anggota KPU ke DKPP
Sabtu, 30 Agustus 2014 9:17 WIB