Sampang (Antaranews Jatim) - Satu jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yakni Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat sejak 20 Februari 2019 kosong dan hingga kini belum terisi, setelah komisioner sebelumnya terpilih sebagai komisioner KPU Jawa Timur.
"Jabatan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat ini kosong karena yang bersangkutan menjadi komisioner KPU Jawa Timur," kata Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif di Sampang, Senin.
Ia menjelaskan, sejak 20 Februari 2019, komisioner KPU Sampang Divisi SDM dan Parmas Miftahur Rozaq resmi dilantik sebagai anggota KPU Jatim oleh KPU pusat dan mulai bertugas sejak 21 Februari 2019.
Akibat kekosongan jabatan itu, Ketua KPU Sampang terpaksa mengendalikan secara langsung tugas-tugas kepemiluan pada Divisi SDM dan Parmas itu.
"Untuk sementara ini, saya yang mengendalikan secara langsung program kerja divisi. Dan alhamdulillah program tetap berjalan sesuai sistem," katanya.
Syamsul menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI siapa yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan pada Divisi SDM dan Parmas tersebut.
"Kami belum paham ada pergantian antarwaktu atau tidak. Tapi, pada prinsipnya, bagaimanpun kondisi KPU Sampang tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan tahapan pemilu yang telah ditetapkan," katanya, menjelaskan.
Divisi SDM dan Parmas KPU Sampang Miftahur Rozaq dilantik oleh KPU RI bersama enam komisioner lainnya, yakni Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, dan Nurul Amalia.
Choirul, Gogot, Arbayanto, Rochani dan Insan Qoriawan merupakan petahana di KPU Jatim, sedangkan Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia baru terpilih. Keduanya menggantikan posisi Eko Sasmito dan Dewita Hayu Shinta yang hanya masuk daftar cadangan.
Ketujuh anggota KPU Jatim dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi sebagaimana tertuang pada surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Nomor: 16/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur periode 2019--2024.
Pada surat tersebut tertulis bahwa telah ditetapkannya keputusan KPU RI Nomor 394/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 pada tanggal 7 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten periode 2019--2024.
Dalam surat yang sama diumumkan 14 daftar anggota yang lolos berdasarkan peringkat dengan perincian nomor 1-7 dinyatakan sebagai anggota KPU, sementara 8-14 masuk daftar anggota KPU cadangan.
Ke-14 nama tersebut, peringkat pertama sampai tujuh, yaitu Choirul Anam, Rochani, Muhammad Arbayanto, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro.
Nomor 8 hingga 14 yakni Athoillah, Zaenudin, Miftakul Rohmah, Eko Sasmito, M Abdim Munib, Dewita Hayu Shinta, dan Titin Wahyuningsih. (*)