Sampang (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur Syamsul Muarif mengaku masih menunggu salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan anggotanya Abdul Aziz Agus Priyanto. "Memang betul ada anggota kami yang dipecat, tapi sampai saat ini kami belum menerima salinan keputusan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik itu," kata Syamsul Muarif kepada Antara per telepon, Rabu, menanggapi putusan DKPP yang menecat anggotanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di kantor DKPP di Jakarta, Selasa (11/11). Komisioner KPU Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto itu dipecat oleh DKPP lantaran terbukti melanggar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Syamsul, kabar tentang pemecatan anggotanya sesuai dengan hasil sidang keputusan DKPP itu disampaikan per telepon oleh anggota Panwaslu Sampang yang ikut dalam sidang DKPP itu. Komisioner KPU Sampang Abdul Aziz Agus Pritanto sebelumnya diadukan ke DKPP oleh politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sampang Puji Raharjo. Puji mendalilkan teradu membuat surat pernyataan atau keterangan palsu mengenai persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi anggota KPUD Sampang periode 2014-2019. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan atau kepengurusan partai minimal lima tahun sesuai Keputusan MK No.81/PPU-IX/2011. Sedangkan Komisioner KPU Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto itu terbukti masih tercatat sebagai pengurus partai yakni menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Sampang Periode 2011-2016. DKPP berkeyakinan pengaduan pengadu dapat dibuktikan kebenarannya secara materil, dan teradu terbukti bersalah serta melanggar Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. DKPP juga berpendapat bahwa nama "Abdul Azis" sebagai yang tertera dalam surat Keputusan PKPI sebagai pengurus partai itu adalah orang yang sama. Dengan dipecatnya satu orang komisioner KPU Sampang ini, maka jumlah anggota KPU di Kabupaten Sampang kini tinggal empat orang. (*)
KPU Sampang Tunggu Salinan Putusan DKPP
Rabu, 12 November 2014 10:38 WIB