Sampang (Antara Jatim) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memroses komisioner pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto yang diduga bermasalah, karena saat mendaftar sebagai anggota KPU masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, Rabu, mengatakan anggota KPU Abdul Aziz diproses oleh DKPP berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai pengurus parpol saat mendaftar anggota KPU. "Ketentuannya, kan tidak boleh. Kalaupun pernah menjadi anggota atau pengurus parpol lima tahun sebelumnya sudah berhenti sebagai pengurus," kata Syamsul Muarif. Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif mengemukakan hal ini, menanggapi tuntutan pengunjuk rasa ke kantor KPU yang meminta agar komisioner KPU Sampang Abdul Aziz Agus Priyanto dipecat dari keanggotaannya karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada Rabu (29/10) pagi, puluhan warga berunjuk rasa ke kantor KPU dengan mengendarai sejumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Massa menuntut agar anggota KPU Abdul Aziz Agus Priyanto itu dipecat, karena hingga kini yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Sampang. "Jika Abdul Aziz tidak diberhentikan, ini jelas telah mencederai demokrasi di negeri ini," kata korlap aksi itu, Zainudin. Sesuai dengan aturan, kata dia, anggota KPU harus netral dan bukan merupakan pengurus partai politik. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Abdul Aziz segera lengser dari jabatannya sebagai anggota KPU, karena bukti-bukti tentang keterlibatan Abdul Aziz sebagai pengurus partai politik sudah jelas," katanya. Unjuk rasa yang digelar warga menuntut Abdul Aziz mundur dari jabatannya sebagai anggota KPU Sampang kali ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir ini. Keberadaan Abdul Aziz Agus Priyanto sebagai pengurus aktif partai politik ini berdasarkan laporan dari pengurus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sampang. (*)
DKPP Proses Anggota KPU Sampang Bermasalah
Rabu, 29 Oktober 2014 19:42 WIB