Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 21 orang dari 45 anggota DPRD Pamekasan terpilih dan baru dilantik, Kamis, menandatangi penryataan antikorupsi yang diminta sekelompok orang yang mengatas namakan diri Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) Pamekasan. Selain menandatangani pernyataan tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, ke-21 anggota DPRD Pamekasan ini juga berkomitmen tidak akan mengatur kendali eksekutif, seperti tidak ikut mengarahkan mutasi pegawai, dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. "Ini sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat yang telah memberikan amanah sebagai wakil rakyat," kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Kecamatan Proppo, Pamekasan Mohammad Sahur. Pernyataan lain yang juga menjadi poin pernyataan komitmen ke-21 anggota DPRD Pamekasan ini, bahwa dalam membahas dan mengesahkan peraturan daerah (perda) mereka akan berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepada golongan tertentu, pejabat pemerintah dan pengusaha. Selanjutnya mereka juga berkomitmen melaksanakan tugasnya sebagai legislator, melakukan pengawasan secara optimal, membuat, serta menetapkan anggaran sebagaimana mestinya, dan tidak akan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pernyataan antikorupsi, antigratifikasi dan akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat itu dilakukan para wakil rakyat, setelah acara pelantikan usai, atas permintaan kelompok demonstrans Kalam Pamekasan.(*)
21 Anggota DPRD Pamekasan Tanda Tangani Pernyataan Antikorupsi
Kamis, 21 Agustus 2014 15:24 WIB