Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menggagalkan pengiriman 50 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang semuanya berasal dari Pulau Kangean, Sumenep, Madura, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. "Pukul 00.01 WIB, jajaran Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus adanya penampungan 50 calon TKI dari Pulau Kangean di kantor perwakilan CV Mitra Abadi di Pertokoan Tamansari, Bungurasih, Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis. Sebelumnya (11/8), jajaran Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim juga menggagalkan pengiriman 14 calon TKI ilegal asal Kupang, NTT, yang ditampung di Jalan KH Hasyim, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo dan hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura. Dalam penggerebekan lokasi penampungan berisi 60 orang itu, polisi menemukan 50 orang hendak dikirim sebagai TKI secara ilegal oleh person bernama AW alias Ali Wardana (35) yang bekerja sama dengan rekannya pemilik CV Mitra Abadi bernama SH asal Situbondo dan tiga tekong di Malaysia. "Dari 60 orang yang digerebek itu ada sepuluh orang yang tidak ada kaitan sama sekali dengan TKI, karena mungkin menginap pada tempat yang sama, namun 50 orang yang hendak dikirim ke Malaysia itu terdiri dari 12 perempuan dan sisanya laki-laki," ungkapnya. Didampingi Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jatim Mukadi, ia menjelaskan pihaknya telah menetapkan AW sebagai tersangka, karena perseorangan itu tidak boleh mengirimkan calon TKI, apalagi paspor yang ada merupakan paspor kunjungan biasa, bukan paspor TKI atau tanpa dilengkapi KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri). (*)
Polda Jatim Kembali Gagalkan Pengiriman 50 TKI Ilegal
Kamis, 14 Agustus 2014 17:36 WIB