Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2014 tentang larangan keberadaan gerakan militan "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS) di provinsi setempat. "Ada beberapa pasal yang dituangkan dalam peraturan gubernur tersebut dan mulai diterapkan sejak peraturan itu ditandatangani," katanya di Surabaya, Selasa. Ia mengemukakan, dengan diterbitkannya peraturan gubernur pelarangan ISIS akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim karena gerakan ISIS telah meresahkan masyarakat, dan lebih luas dapat mengancam Pancasila dan NKRI. "Alasan utama diterbitkannya Pergub adalah agar penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. Sebab jika hanya merujuk pada UUD 45, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU Nomor 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, saya kira kurang fokus untuk penindakan ISIS di Jatim," tukasnya. Selain itu, kata dia, dengan adanya Pergub tersebut akan mempermudah polisi dan TNI untuk menindak gerakan ISIS di Jatim. "Hal itu dikarena Pergub ini menjadi dasar polisi dan TNI untuk menindak ISIS, sehingga polisi dan TNI bisa lebih aktif lagi menertibkan dan mencegah menyebarnya gerakan ISIS." katanya.(*)
Gubernur Jatim Teken Pergub Larangan ISIS
Selasa, 12 Agustus 2014 16:00 WIB