Oleh Sella Panduarsa Gareta Jakarta (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan melaporkan 126 pengaduan dan informasi terkait tawaran investasi dengan imbal hasil 30 persen melalui internet oleh Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). "Khusus untuk MMM, kami sudah menerima pengaduan, informasi dan pertanyaan sebanyak 126 sejak 2013 hingga sebelum libur lebaran. Nah, ini kami teruskan ke Satgas Waspada Investasi, karena bukan lembaga jasa keuangan," ujar anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Setiono di Jakarta, Kamis. Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu mengatakan, karena penawarn investasi tersebut melalui internet, maka pihak pemerintah yang paling berwenang adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk berkoordinasi dan melakukan tindakan. "Kami sudah memonitor sejak OJK berdiri, dan banyak sekali masyarakat yang menjadi korban oleh praktik-praktik yang bukan dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan menjanjikan imbal hasil, ternyata dirugikan," katanya. Menurut Titu, terdapat 750 perusahaan sejenis yang tidak jelas izinnya dan produknya tidak diawasi serta dimonitor oleh regulator yang juga telah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Untuk itu, Titu mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan imbal hasil yang tinggi hingga lebih dari 10 persen. "Ketika ingin menginvestasikan dananya, masyarakat perlu paham terlebih dahulu dengan tawaran produknya, apalagi dengan imbal hasil di luar kewajaran. Jangan karena tamak dan ingin investasi instan, sehingga langsung percaya begitu saja," ujar Titu. (*)
Berita Terkait
TREASURE rajai iTunes Indonesia dengan "MMM"
8 November 2020 13:51
OJK Kediri ajak masyarakat waspada praktik investasi ilegal
30 Mei 2022 20:51
OJK tegaskan penghimpunan dana program "Autogajian" ilegal
11 Juli 2020 20:48
Satgas Waspada Investasi kembali temukan 125 entitas fintech ilegal pada November 2019
3 Desember 2019 10:57
Masyarakat diimbau waspadai investasi dan pinjaman daring ilegal
27 Agustus 2019 23:56
Tim Satgas Waspada Investasi temukan 1.230 entitas pinjaman daring ilegal
27 Agustus 2019 22:37
OJK Hentikan 29 Kegiatan Investasi Ilegal
8 Juni 2017 23:34
OJK Kediri Akan Bentuk Satgas Waspada Investasi
31 Oktober 2016 20:48
