Surabaya (Antara Jatim) - Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya menyebutkan ada 20 perusahaan yang diduga melanggar aturan dengan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Kasi Hubungan Industrial Disnaker Surabaya Irwan Ario Wibowo, Kamis, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian THR kepada para pekerja. "Bahkan beberapa laporan mengeluhkan adanya perusahaan yang hingga melebih H-7 baru memberikan THR kepada para pekerja," katanya. Menurut dia, adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan terkait pemberian THR bagi para pekerja ini masuk ke meja posko pengaduan THR Disnaker Surabaya sejak H-8 jelang Hari Raya Idul Fitri. Bahkan beberapa laporan menyebut pemberian THR melebihi aturan yang ditetapkan UU Nomor Per.04/men/1994 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan yakni H-4. Berdasarkan data di posko pengaduan THR tercatat sekitar 20 perusahaan dilaporkan atas adanya dugaan pelanggaran pemberian THR bagi para pekerjanya meliputi PT Central Wire Industrial, PT Pilar Rekayasa Muda, PT Isa Mandiri Lines, PT Prosam Plano, PT Trijaya Indo Pratama, PT Gunung Mas Berkah. Selain itu, PT Aneka Bangunan, PT Cahaya Utama, PT Sinar Jati Mulia, CV Sahabat Vierikvan Sejahtera, Griya Andakasih, PT Surya Sejati Makmur, PT Securindo Packtama Indonesia, PT Oss Sertifikasi, CV Asterindo Plas, PT Lima Jaya Abadi, PT Central Asia, PT Sri Melati Kencana, PT Tri Mandala dan PT Cipta Citra Usaha. Ia mengatakan adanya dugaan pelanggaran tersebut telah diproses Disnaker Surabaya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa menuju ranah hukum. Selain itu, kata dia, beberapa point pelanggaran yang nantinya terbukti melanggar terkait pemberian THR akan menjadi catatan khusus di Disnaker Surabaya. (*)
Berita Terkait
BMKG: Waspada Selasa ini Surabaya berpotensi hujan dengan disertai petir
20 Januari 2026 05:47
Kemenhub: Penyebab insiden pesawat ATR 42-500 diinvestigasi KNKT
20 Januari 2026 05:39
Wamensos apresiasi perkembangan siswa Sekolah Rakyat 1 semester
19 Januari 2026 20:46
CIS Jepang-BRIN-BPBD Jatim kolaborasi mitigasi bencana
19 Januari 2026 19:49
Wamenhut: 24 PBPH di Aceh-Sumut-Sumbar diaudit
19 Januari 2026 18:07
