Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir yang melanda wilayah tersebut pada periode lalu.
"Saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Meski tidak merinci detail hasil pemeriksaan, Kementerian Kehutanan menegaskan audit mencakup puluhan PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir besar.
Selain audit, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare nasional di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
"Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia," ucapnya.
Pencabutan izin tersebut menjadi bagian penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan seluruh Indonesia.
Bersama Satgas PKH, tambah Wamenhut, Kementerian Kehutanan berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari sawit dan tambang ilegal guna memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat lokal dan generasi mendatang.
Hingga saat ini, rapat antara jajaran Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI masih berlanjut, yang mana rapat itu diagendakan berakhir hingga pukul 18.00 WIB, sejak dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan pemerintah tidak tinggal diam terhadap para pembalak liar sehingga Kementerian Kehutanan mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan seperti HPH dan IUPHHK-HTI yang diberikan kepada 24 perusahaan.
Pras, sapaan populer Prasetyo, menjelaskan audit itu dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang diberikan izin untuk memanfaatkan hutan di Sumatera oleh negara itu tidak melanggar aturan, termasuk tidak melakukan pembalakan, yang diyakini ikut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI. Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya," kata Pras menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta, Senin (29/12), sebagaimana dikutip dari tayangan yang diterima, Selasa.
Pras melanjutkan tidak hanya menyasar korporasi, pemerintah saat ini juga berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, mengingat pelaku pembalakan liar tidak hanya perusahaan tetapi juga dapat perorangan.
"Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan. Ini kan perlu edukasi-edukasi ya, lintas sektoral juga," ujar Pras.
Sejumlah ahli dan aktivis lingkungan menilai parahnya dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan hanya karena fenomena cuaca ekstrem, melainkan juga karena pembalakan liar yang terjadi bertahun-tahun di hutan-hutan Sumatera.
Penilaian itu muncul, salah satunya karena gelondongan kayu berukuran besar dengan potongan-potongan rapi yang ikut terbawa oleh banjir bandang dan mengepung pemukiman-pemukiman dan jalan-jalan utama.
Banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah kota dan kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada bulan lalu (25/11) menyebabkan seribuan lebih orang meninggal dunia, ratusan orang hilang, dan puluhan ribu rumah rusak.
