Disperindag Temukan Mamin Impor Berformalin di Surabaya
Senin, 21 Juli 2014 15:52 WIB
Surabaya (Antara jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) menemukan sejumlah makanan minuman impor berformalin dan mengandung boraks saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa pasar ritel modern hingga pasar tradisional di Surabaya.
"Pada inspeksi mendadak jelang Lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah ini, kami bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan BP POM Surabaya. Lokasi yang kami bidik pada kegiatan ini di antaranya Pasar Wonokromo dan pasar ritel modern," kata Kepala Disperindag Jatim Budi Setiawan, usai melakukan inspeksi mendadak, di Surabaya, Senin.
Tim gabungan tersebut, ungkap dia, telah menemukan makanan kerupuk, mie basah, dan garam bleng. Setelah dilakukan tes di laboratorium milik Disperindag, makanan tersebut terbukti mengandung bahan pengawet formalin dan boraks. Selain itu, ditemukan kerupuk dengan pewarna rodamin yang biasanya sebagai bahan pewarna tekstil.
"Bahan-bahan pengawet dan pewarna makanan yang ditemukan di Pasar Wonokromo sangat berbahaya bagi konsumen," ujarnya.
Kemudian, jelas dia, hasil temuan kerupuk dan mie basah di Wonokromo itu diambil oleh tim sidak dan selanjutnya dimusnahkan. Sementara, produsen kerupuk dan mi basah dipanggil oleh tim sidak untuk dilakukan pembinaan.
"Dari Pasar Wonokromo, tim kami menuju ke toko swalayan, supermarket, mal, dan toko modern di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya," tuturnya.
Di pertokoan itu, tambah dia, ditemukan beberapa produk mamin impor bermasalah. Seperti mamin tanpa dicantumkan tanggal kedaluwarsa dan masih dijual, tidak tercantum berat, kemasan rusak, serta makanan impor tanpa label Bahasa Indonesia.
"Lalu, makanan impor tanpa label (ML) dan tidak ada izin edar seperti saos tomat dari Malaysia," ungkapnya.
Di samping itu, sebut dia, pihaknya juga menemukan air mineral impor tidak ada label ML dan tidak berbahasa Indonesia. Ada pula beras, sosis babi, dan daging impor tanpa izin. Kemudian, produk temuan bermasalah tersebut diambil oleh tim sidak.
"Namun, diserahkan kepada pemilik maupun manajemen toko untuk tidak dijual karena bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujarnya.
Ia optimistis, agenda sidak yang merupakan program rutin Disperindag Jatim dapat mengedukasi para distributor mamin impor agar memahami ketentuan barang-barang khususnya mamin impor. Selain itu, sekaligus upaya perlindungan konsumen khususnya pada momentum Bulan Puasa Ramadhan hingga menjelang Lebaran 1435 Hijriah.
"Apalagi, arus barang impor meningkat jelang lebaran dibandingkan saat hari normal," katanya.(*)