KPU Sampang Beri Bimtek Penyelenggara Hitung Ulang
Sabtu, 5 Juli 2014 21:43 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memberikan bimbingan teknik kepada penyelenggara penghitungan suara ulang di Kecamatan Kedungdung, Sampang yang akan digelar, Minggu (6/7).
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, Sabtu menjelaskan, bimbingan teknik kepada penyelenggara penghitungan ulang itu dilakukan agar pelaksanaan penghitungan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran.
"Bimbingan teknik kami berikan kepada panitia pemungutan suara (PPS), karena penghitungan ulang itu yang terlibat secara langsung adalah petugas PPS," kata Syamsul Muarif.
Selain PPS, KPU Sampang juga memberikan pengarahan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kedungdung agar ikut membantu mengarahkan petugas PPS menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaksanaan hitung ulang di Kecamatan Kedungdung Minggu (6/7) itu sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Sampang," katanya menjelaskan.
Selain memberikan bimbingan teknik, KPU Sampang juga berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polres Sampang untuk mengamankan pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.
Ada sebanyak sembilan desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang yang akan dilakukan penghitungan ulang pada 6 Juli 2014, sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilakukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sampang.
Kesembilan desa yang akan dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Kedungdung itu masing-masing Desa Nyiloh, Benjer, Batuporro Barat, Batuporro Timur, Moktesareh, Komis, Kedungdung, Pajerruen dan Desa Ombul.
Pada Selasa (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Sampang, melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu Legislatif DPRD setempat di daerah pemilihan (Dapil) 2, yakni di Kecamatan Kedungdung.
Perintah hitung ulang itu sesuai hasil Keputusan MK dalam sidang kasus perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh partai Nasdem Sampang.
Ada sembilan desa di Kecamatan Kedungdung yang diperintahkan MK untuk dilakukan proses penghitungan surat suara ulang, karena terjadi beberapa persoalan, sesuai dengan permohonan Partai Nasdem.
Salah satunya, sesuai dengan permohonan pemohon bahwa perolehan Partai Nasdem di beberapa desa kosong. Padahal versi partai nomor urut 1 tersebut, perolehan suara partai tidak kosong.
Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik peserta pemilu 2014 yang mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Sampang.
Partai lainnya yang juga mengajukan gugatan ke MK ialah Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, PKPI, Gerindra dan PPP, namun ditolak. (*)