Oleh Hanni Sofia Jakarta (Antara) - Koperasi harus diberikan distingsi atau perbedaan dengan badan usaha lainnya dan perlindungan pascapembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, kata pengamat dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LP2K) Suroto. "Pengertian distingsi atau perbedaan itu artinya bahwa koperasi itu berbeda secara prinsip dengan korporasi," kata Suroto di Jakarta, Minggu. Menurut dia koperasi yang ideal itu tumbuh dari bawah, mengatur dirinya sendiri, dan tidak mengandalkan subsidi atau bantuan-bantuan dari pihak luar. Sementara itu, lanjut dia, regulasi mengakui (rekognisi), memberikan perbedaan (distingsi), dan perlindungan. "Satu contoh masalah pajak, pemberian perbedaan dalam perlakuan pajak bagi koperasi dan korporasi itu prinsip bukan hanya sebagai insentif," katanya. Ia berpendapat bahwa hal itu karena koperasi sudah melakukan distribusi pendapatan kepada anggotanya. Maka, koperasi tidak perlu dipotong dengan pajak badan lagi, tetapi sebaiknya langsung pada pajak perorangan. "Koperasi baik di Amerika maupun negara tetangga kita, Singapura, itu diberikan distingsi dalam masalah pajak," katanya. (*)
Pengamat: Koperasi Harus Diberi Distingsi Tinggi Pascapembatan UU
Minggu, 29 Juni 2014 13:00 WIB