PNS Bangkalan Bentuk Lembaga Bantuan Hukum
Selasa, 3 Juni 2014 20:46 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia atau Korpri membentuk lembaga konsultasi bantuan hukum dan advokasi.
Wakil Bupati Bangkalan Mundir Rofii, Selasa, mengatakan, pembentukan lembaga bantuan hukum bagi kalangan PNS itu penting, mengingat semua pekerjaan berpotensi memiliki konsekwensi hukum.
"Jika ada lembaga bantuan hukum, PNS yang terjerat masalah hukum kan bisa mendapatkan pendampingan hukum," kata wabup.
Pembentukan lembaga bantuan hukum bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan itu digelar, Selasa (3/6) pagi di aula gedung PKPN Bangkalan dan acara itu dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi mengenai pendampingan bantuan hukum dan advokasi bagi anggota Korpri.
Selain itu, sosialisas batuan hukum itu juga dimaksudkan sebagai upaya memberikan wawasan dan pemahaman tentang masalah hukum. Utamanya yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban para pengawai negeri sipil.
"Sebenarnya pendampingan hukum sudah ada dari dulu, tapi sekarang lebih dipertajam lagi, dengan di bentuknya lembaga ini dibawah naungan Kopri," kata Mundir Rofii.
Sementara itu, Sekretaris Kopri Bangkalan Moh Tatiek Sukiyono menjelaskan, jumlah peserta sosialisasi ini sebanyak 250 orang. Meliputi perwakilan di masing-masing SKPD, Kecamatan dan Kelurahan. "Nantinya secara bertahap, sosialisasi ini akan dilakukan kepada seluruh PNS se-Kabupaten Bangkalan," tandasnya.
Menurut tim advokasi lembaga bantuan hukum Korpri Bangkalan Moh Bahtiar, bantuan hukum kepada PNS itu bukan hanya sebatas permasalahan dilingkungan pekerjaan. Namun lebih dari itu, masalah pribadi juga bisa dilakukan advokasi dan pendampingan.
"Jadi kita, akan mengawal seluruh proses hukum para pegawai, yang telibat masalah, dengan memberikan pendampingan dan advokasi," katanya. (*)