KPPU: Enam Pengusaha Ban Diduga Lakukan Kartel
Jumat, 30 Mei 2014 19:26 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak enam pengusaha ban skala nasional anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) diduga melakukan kartel penetapan harga untuk produk dan atau pemasaran ban mobil, kata pejabat KPPU.
"Keenam perusahaan itu meliputi PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Reza, dihubungi dari Surabaya, Jumat.
Dugaan itu, ungkap dia, muncul setelah KPPU melakukan investigasi. Kemudian, hasil investigasi tersebut dibacakan pada saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Majelis KPPU beberapa hari yang lalu.
"Secara spesifik, dugaan tersebut terjadi pada penetapan harga ban Ring 13, Ring 14, Ring 15, dan Ring 16 yang dilakukan selama periode 2009-2012," ujarnya.
Pada sidang pertama kasus tersebut, jelas dia, memiliki agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) atas Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014. Dalam Sidang Majelis yang diketuai oleh Komisioner Kamser Lumbanradja, Investigator menyampaikan beberapa fakta yang ditemukan pada masa penyelidikan.
"Misal dari aspek penetapan harga, investigator menemukan adanya rapat APBI yang memerintahkan seluruh anggotanya untuk bertukar informasi," katanya.
Selain itu, tambah dia, masing-masing anggota APBI diminta menyampaikan laporan produksi, ekspor, penggunaan bahan baku, penjualan, dan sebagainya.
"Bahkan, ada paksaan untuk menahan diri dan mengontrol produksi ban guna menjaga agar pasar tetap kondusif sesuai perkembangan," katanya.
Upaya itu, sebut dia, misalnya tindakan menahan diri bisa dipahami anggota APBI agar mereka tidak melakukan praktik banting harga. Apalagi kalau pasar dibanjiri ban dengan harga murah maka harganya akan turun.
"Saat harga turun, sulit bagi anggota APBI untuk mengakselerasi harga pada masa mendatang," katanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut dia, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga, dan pasal 11 tentang kartel oleh pelaku usaha ban itu.
"Terkait pelaksanaan sidang kedua atas kasus ini, diadakan pada 4 Juni 2014 dengan agenda mendengarkan tanggapan para terlapor atas dugaan investigator KPPU," katanya. (*)