14 TKI Dideportasi Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba
Sabtu, 24 Mei 2014 13:52 WIB
Oleh M Rusman
Nunukan (Antara) - Sebanyak 14 orang dari 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.
Wahib bin Abdul Rahim (44), salah seorang TKI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan, Jumat malam mengaku ditangkap aparat kepolisian Sandakan Negeri Sabah Malaysia pada 8 Oktober 2013 sekitar pukul 19.30 WITA ketika masih bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Ia kemudian digelandang ke kantor Kepolisiahn Sandakan karena dituding mengonsumsi narkotika jenis shabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
Hasil tes urine tersebut dinyatakan positif karena mengandung zat kimia yang berasal dari obat sakit telinga yang dikonsumsinya sebelum berangkat bekerja hari itu.
Setelah dilakukan tes urine kembali di Jabatan Kimia Sandakan saat menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan, Wahid bin Abdul Rahim mengaku dirinya dinyatakan negatif dari tuduhan itu.
Hanya saja, menurut pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat itu, dirinya tetap dijatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari oleh pengadilan setempat sehingga dipenjara di Rumah Merah Sandakan. (*)