Malang (Antara Jatim) - Legislator Kabupaten Malang, Jawa Timur, masa bakti 2014-2019 tanpa ada wakil dari Partai Keadilan Sejahtera, padahal periode sebelumnya (2009-2014) partai itu mendapatkan empat kursi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Abdul Holik, Selasa, mengatakan penetapan legislator yang bakal menggantikan wakil rakyat untuk lima tahun ke depan itu sudah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka dan selanjutnya segera dikirim ke Gubernur Jatim. "Ke-50 legislator yang telah ditetapkan itu ada wajah baru dan ada wajah lama, namun satu-satunya partai politik (parpol) petahana yang gagal menempatkan wakilnya adalah PKS, justru PPP mampu menempatkan dua wakilnya," kata Abdul Holik. Dari 50 kursi anggota dewan, PDI Perjuangan masih tetap mendominasi dengan menempatkan wakilnya sebanyak 13 legislator, disusul Partai Golkar 12 kursi, PKB 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Hanura 1 kursi. Legislator yang melenggang ke gedung DPRD Kabupaten Malang periode lima tahun ke depan didominasi wajah-wajah baru, baik dari parpol lama maupun baru. Sementara legislator periode 2009-2014 yang masih bertahan di antaranya adalah Hari Sasongko dan Budi Kriswiyanto (PDI Perjuangan), Ahmad Andi, Sugiyanto, Siadi (Partai Golkar), dan Tono ST (Partai Demokrat). Sementara itu di Kota Malang, dominasi Partai Demokrat pada periode lima tahun sebelumnya yang meraih 13 kursi digeser PDI Perjuangan dengan 11 kursi. Dan, perolehan kursi Partai Demokrat periode lima tahun ke depan hanya 6 kursi. Sedangkan PKB yang digadang-gadang mampu "menguasai" kursi parlemen hanya mampu menempati posisi kedua dengan satu kursi tambahan, dari lima kursi menjadi enam kursi. Partai Golkar dan Demokrat sama-sama meraih lima kursi, PAN dan Gerindra masing-amsing empat kursi. Tiga parpol, yakni PPP, Partai Hanura dan PKS masing-masing meraih tiga kursi serta Partai Nasden satu kursi mewakili daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru. Sedangkan PKPI dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak mendapatkan kursi. Ketua KPU Kota Malang Hendry ST mengaku KPU masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sebab proses gugatan di MK berpotensi mengubah hasil perolehan suara. Jika nanti tidak ada perubahan, pertengahan Juni daftar nama anggota dewan terpilih akan dikirim ke Sekretariat DPRD Kota Malang. "Setelah diserahkan ke Sekretariat Dewan, tugas kami selesai karena proses pelantikan bukan lagi wewenang KPU," ujarnua. Ia mengakui sampai saat ini memang belum ada keberatan dari partai peserta Pemilu di Kota Malang atau para caleg, namun KPU masih menunggu keputusan Pengadilan atas pelanggaran pidana Pemilu, dimana caleg terpilih dari Partai Demokrat masih dalam proses banding. Jika putusan pengadilan menyatakan caleg tersebut bersalah, kata Hendry, caleg bersangkutan akan dicoret dan diganti dengan suara terbanyak di bawahnya. Kalau putusan pengadilan keluar sebelum pelantikan, caleg tersebut akan dicoret dan diganti. "Kalau putusan pengadilan turun setelah pelantikan, yang bersangkutan akan diganti dengan pergantian antarwaktu (PAW), namun jika pengadilan memutus tidak bersalah, tidak ada perubahan dari hasil penetapan KPU," tegas Hendry.(*)
Berita Terkait
Legislator DPR RI: Sinergisitas kunci perkuat sistem pertanian
17 April 2025 17:44
Legislator sebut agribisnis dan perikanan Malang potensial rebut pasar dunia
19 Desember 2024 22:36
Legislator Desak Pemkab Malang Atur PKL
15 Maret 2016 09:25
Legislator Ancam Bongkar 68 Kios PG Kebonagung
7 Mei 2015 21:21
MCW Soroti Kinerja Legislator Kabupaten Malang
14 Mei 2014 07:30
Legislator Telusuri Honorer K2 tak bisa Tes
8 November 2013 18:06
LSI: Elektabilitas Jokowi-JK jadi 71,73 Persen
29 Agustus 2014 07:53
Pakar: Polisi Sukses Amankan Pemilu dan Pilpres
23 Agustus 2014 09:54
