Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 32 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akan dilakukan rekapitulasi ulang karena ditemukan bermasalah, kata Komisioner KPU Pamekasan Didin Sudarman. "Ke-32 TPS yang bermasalah yang diminta untuk dilakukan rekapitulasi ulang itu di Desa Tolonto Raja, Kecamatan Pasen," kata Didin di Pamekasan, Selasa. Ia menjelaskan, rencana menggelar rekapitulasi ulang di 32 TPS itu, atas rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pamekasan yang menemukan adanya penyimpangan dan dugaan perubahan data hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1 dan D1. Panwaslu, kata Didin Sudarman, menemukan adanya perbedaan hasil perolehan suara antara formulir model C1 dengan D1, sehingga secara otomatis harus dilakukan rekapitulasi ulang. "Rata-rata ada dua model C1 yang dipegang saksi yang jumlahnya berbeda. Sehingga langkah yang harus dilakukan adalah membuka kotak suara menyesuaikan dengan hasil perolehan suara pada C plano," ucapnya, menjelaskan. Menurut dia, adanya rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi ulang oleh Panwaslu Pamekasan berdasarkan laporan 3 partai politik peserta pemilu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gerindra. Panwaslu kemudian melakukan pemeriksaan dan penelitian, hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan rekapitulasi ulang di 32 TPS yang terindikasi bermasalah itu. "32 TPS yang diduga bermasalah dan akan dilakukan rekapitulasi ulang itu semuanya di daerah pemilihan 3, yakni meliputi Kecamatan Pasean, Waru dan Kecamatan Batumarmar," ujarnya. Selain melakukan rekapitulasi ulang di 32 TPS, KPU juga akan melakukan penghitungan ulang di 3 TPS di Kecamatan Palengaan, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.(*)
KPU Pamekasan Rekapitulasi Ulang 32 TPS Bermasalah
Selasa, 22 April 2014 17:14 WIB