Madiun (Antara Jatim) - Polisi wanita dari Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Kamis, melakukan sosilaisasi antisipasi tindakan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di sejumlah sekolah dasar serta taman kanak-kanak setempat yang rawan terjadi akhir-akhir ini. Salah satu polisi wanita yang juga sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, AKP Kasiani, mengatakan, sosialisasi di antaranya dilakukan di SD Sriwijaya 3, TK Bhayangkari, dan sejumlah sekolah lainnya. "Sosialisasi melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Lalu lintas, Bimbingan Masyarakat (Binmas), serta Reskrim polres setempat," ujar AKP Kasiani kepada wartawan. Menurut dia, sosialisasi tersebut sengaja dilakukan untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di kalangan anak-anak atau pedofilia yang saat ini sedang disorot di kota besar. Meski kasusnya belum ada di Kota Madiun, sosialisasi tersebut sebagai tindakan pencegahan dan pendidikan bagi para orangtua anak. "Kami sementara ini menuju ke sekolah-sekolah anak kecil seperti PAUD, TK dan SD. Sebab, mereka kebanyakan masih ditunggui oleh orang tuanya. Sehingga sekalian kami menyampaikan informasi tersebut kepada orangtuanya," kata dia. Diharapkan, dengan sosialisasi antisipasi tindakan pelecehan seksual terhadap anak, orangtua semakin tanggap dengan ancaman yang mengintai anaknya. "Biasanya, pelakunya merupakan orang di sekeliling si anak. Karena itu, kepolisian mengimbau kepada orangtua maupun guru untuk mengawasi anak-anaknya agar tindakan tersebut tidak terjadi di Madiun," tambahnya. Seperti diketahui, saat ini Polri sedang menangani kasus pedofilia yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai sekolah taman kanak-kanak bertaraf internasional di Jakarta. Korbannya adalah sejumlah siswa sekolah setempat. Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan, dua tersangka, yakni Agun dan Awan. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Polres Madiun Kota Sosialisasi Antisipasi Pencabulan Anak
Kamis, 17 April 2014 19:28 WIB