Pacitan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kesulitan membuktikan dugaan politik uang yang dilakukan sejumlah calon legislatif setempat, karena alasan keterbatasan waktu. "Waktu bagi panwaslu hanya lima hari sejak laporan masuk," kata Ketua Panwaslu Pacitan, Berty Stevanus Rindengan, Selasa. Secara keseluruhan, penanganan kasus pelanggaran pemilu seperti halnya politik uang dibatasi waktu maksimal satu bulan. Setelah lima hari ditangani oleh panwaslu, kasus pidana pemilu sudah harus diserahkan ke tim gakumdu (penegak hukum terpadu) untuk diproses, mulai dari tingkat penyidikan polisi, penyusunan dakwaan kejaksaan, hingga persidangan. Tenggat waktu penanganan di tingkat gakumdu diatur paling lama satu bulan hingga vonis dijatuhkan. "Jika lebih dari satu bulan, maka laporan dianggap kedaluwarsa. Karena setelah dari Panwas, proses akan berlanjut di kepolisian selama 14 hari dan di kejaksaan lima hari," terang Berty. Tak hanya tenggat waktu yang terbatas. Masalah subjek yang diatur dalam pasal 84 Undang-undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga tidak dapat menjerat caleg yang sengaja membagi-bagikan uang kepada pemilih. Di dalamnya hanya menyebut pelaksana, peserta, dan atau petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memberikan pilihannya kepada calon tertentu. "Peserta yang dimaksud adalah partai politiknya," jelasnya. Laporan dugaan politik uang paling akhir terjadi di Kalak, Kecamatan Donorojo, Sabtu (12/4). Salah satu calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial AS dilaporkan memberikan sejumlah uang kepada keluarga pemilih, sebesar Rp100 ribu per KK. Disebutkan, pemberian dilakukan melalui salah satu warga. Mendapat laporan tersebut, panwaslu kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua orang saksi, salah satunya caleg terlapor melakukan politik uang. Selain laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan caleg AS, pihak Panwaslu sebelumnya juga menerima laporan serupa yang dilakukan tiga caleg dari Partai Demokrat dalam kasus terpisah. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak gakumdu, unsur pidana pemilu atas dua kasus tersebut tidak terpenuhi. (*)
Berita Terkait
LSI: Elektabilitas Jokowi-JK jadi 71,73 Persen
29 Agustus 2014 07:53
Pakar: Polisi Sukses Amankan Pemilu dan Pilpres
23 Agustus 2014 09:54
Jimly: Ucapan Selamat Prabowo Redakan Emosi Rakyat
22 Agustus 2014 17:24
Konsul AS: Pilpres Indonesia Kalahkan Amerika
21 Agustus 2014 19:50
Ketua KPU RI dapat Dua Peringatan DKPP
21 Agustus 2014 15:22
Sekjen MK: Putusan Sengketa Pilpres Ribuan Halaman
21 Agustus 2014 13:56
Massa Pendukung Prabowo-Hatta Datangi KPU Ngawi
20 Agustus 2014 20:01
Kapolda Jatim Lepas Keberangkatan Brimob BKO Pengamanan PHPU
19 Agustus 2014 17:20
